Depan Optimalisasi Utilitas Lahan Melalui Data Terukur KDMP Desa Mekarsari Dalam Menentukan Titik Pembangunan Gudang Dan Gerai

Optimalisasi Utilitas Lahan Melalui Data Terukur KDMP Desa Mekarsari Dalam Menentukan Titik Pembangunan Gudang Dan Gerai

Mekarsari Maleber, 13 November 2025 - Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarsari mulai menunjukan kembali progres kegiatan untuk menopang berjalannya program KDMP di Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan.
 
Kegiatan tersebut berupa survei dan pengukuran lahan yang di hadiri oleh Kepala Dusun II, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Babinsa dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarsari untuk pembangunan gudang beserta unit agen usaha KDMP dengan luas lahan 1000 Meter dengan status tanah milik Desa Mekarsari di Dusun II Karangsari Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan.
 
Dalam kegiatan ini Kepala Desa menyampaikan bahwa Pengurus KDMP dan Pemerintah Desa harus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjalankan program KDMP yang sangat luar biasa dikarenakan di dalamnya akan tumbuh harapan masyarakat untuk menopang Swasembada Pangan.
 
"Kegiatan survei dan pengukuran lahan ini terletak di Dusun Karangsari dengan status lahan milik Pemerintah Desa Mekarsari yang saat ini masih direncanakan disini akan di bangun gudang serta gerai agen atau unit usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mekarsari. Sehingga rencana pembangunan ini diharapkan bisa dimulai secepatnya sehingga kami Pemerintah Desa Mekarsari bisa melaksanakan amanah Program KDMP ini dengan lancar". Carwan Kepala Desa Mekarsari.
 
KDMP adalah singkatan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu sebuah program nasional yang bertujuan memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi modern multifungsi. KDMP berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi lokal yang menghimpun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengelola berbagai usaha seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga layanan kesehatan.
 
Dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selain itu, terdapat peraturan spesifik seperti PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman KDMP dan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan KDMP. 
 
"Kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kepala Desa Mekarsari beserta Jajarannya yang sudah membantu kami dalam menjalankan program KDMP ini dari awal sampai dengan di titik perencanaan tempat KDMP, semoga KDMP Desa Mekarsari bisa berjalan dengan penuh kesadaran untuk membangun Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan". Hisam Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarsari.
 
Kegiatan ini merupakan penentuan titik tempat untuk memulai program nasional KDMP di Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Pemerintah Desa Mekarsari berharap dengan adanya penentuan titik lokasi ini kedepannya bisa di laksanakan sesuai rencana dan dapat berjalan dengan lancar.